Disinggung apakah Jasa Raharja juga akan memutihkan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, Zulham belum dapat memastikannya.
"Kita tunggu ya, masih proses mohon doanya. Kalau denda tahun berjalan masih dikenakan. Penghapusan denda berlaku untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Berikut berkas yang harus dipersiapkan masyarakat yang hendak membayar PKB :
1. Pengesahan tahunan siapkan KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
2. Perpanjangan STNK/ganti plat yang disampaikan cek fisik kendaraan, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
3. BBNKB yang perlu disiapkan cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Modal Rebahan Dengan Scroll di Aplikasi Cashzine
4. Mutasi/cabut berkas yang disiapkan cek fisik kendaraan, KTP yang dituju, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).(*)