Wajib Tahu, Ini Komponen Yang Harus Dibayar Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa 06-05-2025,15:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Disinggung apakah Jasa Raharja juga akan memutihkan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, Zulham belum dapat memastikannya.

"Kita tunggu ya, masih proses mohon doanya. Kalau denda tahun berjalan masih dikenakan. Penghapusan denda berlaku untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

BACA JUGA:Kembali Hadir Promo Cokelat dan Permen Favorit di Alfamart, Dapatkan Harga Termurah Sampai 15 Mei 2025

Berikut berkas yang harus dipersiapkan masyarakat yang hendak membayar PKB :

1. Pengesahan tahunan siapkan KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

2. Perpanjangan STNK/ganti plat yang disampaikan cek fisik kendaraan, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

3. BBNKB yang perlu disiapkan cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Modal Rebahan Dengan Scroll di Aplikasi Cashzine

4. Mutasi/cabut berkas yang disiapkan cek fisik kendaraan, KTP yang dituju, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).(*)

Kategori :