Setelah itu, pastikan calon agen sudah menjadi nasabah BRI dengan melampirkan fotokopi buku tabungan dan rekening koran.
Berikutnya, lengkapi juga surat izin usaha. Bagi agen perseorangan, minimal memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Sedangkan untuk badan usaha, diperlukan dokumen seperti SIUP, SITU, TDP, atau akta pendirian. Untuk calon agen dari kalangan pegawai tetap atau pensiunan, bisa menggunakan SK pengangkatan atau SK pensiun sebagai dokumen pendukung.
Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, calon Agen harus mengisi Formulir Pengajuan Agen BRILink dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Agen BRILink. Selanjutnya, seluruh berkas diserahkan ke unit kerja BRI terdekat seperti Kantor Cabang (Kanca), Kantor Cabang Pembantu (KCP), atau BRI Unit.
Jika semua berkas sudah diproses, petugas Agen BRILink (PAB) akan membantu dalam proses administrasi hingga instalasi perangkat, baik itu BRILink Mobile atau mesin EDC. (*)