Namun demikian, dr Lukman Pura menjelaskan jika RSUDAM Lampung memiliki kebijakan bagi peserta BPJS kelas III yang tertuang dalam SOP no. 180/01.SPO/VII.02/2.2/IX/2022 terkait Alur Penggunaan Mobil Jenazah yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) BLUD.
Bahwa sejak terbit SOP ini tahun 2022 manajemen memberikan kebijakan layanan gratis penggunaan mobil jenazah bagi peserta BPJS kesehatan kelas III yang dirawat di RSUDAM Lampung dengan ketentuan alamat yang tercantum pada KTP dan KK pasien sama dengan alamat yang dituju.
"RSUDAM Lampung terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Lampung," terangnya.(*)