Lagi, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Gubernur: Kita Gratiskan 100 Persen!

Kamis 17-04-2025,11:47 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

BACA JUGA: Gaspol Promo Home Care di Super Deal Superindo Hari Ini Serba Rp 15 ribu

BACA JUGA: Serbu Promo Superindo untuk Home Care, Dari Belanja Murah Mama Lemon Hingga Harga Super Deal Kispray

"Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.

Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan.

Kemudian STNK dan TBPKP asli serta surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak terdiri dari identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan, STNK dan TBPKP asli bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli serta risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang).

BACA JUGA: Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan, Tinggal Tonton Video di Aplikasi Ini

BACA JUGA: Ikuti Challenge di TikTok Dapatkan Saldo DANA Gratis, Uang Jajan Dijamin Aman!

Khusus untuk wajib pajak yang diwakilkan, harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.

Kategori :