Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.
BACA JUGA: Gaspol Promo Home Care di Super Deal Superindo Hari Ini Serba Rp 15 ribu
BACA JUGA: Serbu Promo Superindo untuk Home Care, Dari Belanja Murah Mama Lemon Hingga Harga Super Deal Kispray
"Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.
Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan.
Kemudian STNK dan TBPKP asli serta surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak terdiri dari identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan, STNK dan TBPKP asli bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli serta risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang).
BACA JUGA: Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan, Tinggal Tonton Video di Aplikasi Ini
BACA JUGA: Ikuti Challenge di TikTok Dapatkan Saldo DANA Gratis, Uang Jajan Dijamin Aman!
Khusus untuk wajib pajak yang diwakilkan, harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.