Mirisnya, AKBP Fajar saat persidangan mengaku bahwa konten asusila yang diunggahnya hanya sebagai eksistensi semata tanpa ada keinginan meraup keuntungan bisnis.
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Untuk Kebutuhan Buka Puasa, Borong Sekarang!
BACA JUGA:Belanja Murah Bikin Untung, Dapatkan Promo Alfamart Serba Rp5 Ribu Hingga Rp15 Ribu, Cek Katalognya
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam pada kesempatan yang sama hadir sebagai perwakilan dari lembaga eksternal pengawas kepolisian.
Menurut Choirul, ia menyimpulkan bahwa tindakan tidak terpuji itu dilakukan dengan kesadaran.
Hal ini juga disimpulkan oleh ahli psikologis yang dihadirkan dalam sidang etik yang berlangsung kemarin.
“Saya pribadi menyimpulkan tindakan itu dilakukan dengan kesadaran. Hal itu juga disimpulkan oleh ahli psikologis yang dihadirkan,”kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
BACA JUGA:Masuk HP Mid-Range Terbaru Dalam Seri Oppo A5 Pro 2025, Cek Spesifikasi dan Harga
BACA JUGA:Masuk Kelas Mid-Range, Bongkar Fitur Samsung Galaxy F16 5G 2025
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini berujung pada pemecatan karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sebagaimana diketahui publik saat ini, perkara tersebut terungkap saat Divisi Hubungan Internasional Polri menerima laporan soal kasus asusila.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Kepolisian Australia melapor ke Divhubinter Polri terkait adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno.
BACA JUGA:Pasar Murah Siap Digelar di 8 Titik di Lampung Tengah, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan, Sediakan 1.000 Paket Sembako
Penelusuran pun dilakukan dan usut punya usut, video tersebut rupanya diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.