Hasil Pengembangan, Ternyata 5 Maling Kabel PLN di Tulang Bawang Positif Narkoba, Polisi Juga Sita Dua Senpi

Jumat 28-02-2025,16:33 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Sementara itu, untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, 3 buah gergaji besi, 2 bilah senjata tajam (sajam), 6 unit handphone (HP) berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api (senpi) ilegal jenis FN warna silver berikut 6 butir amunisi aktif call 4,55 mm, dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 butir amunisi aktif call 9 mm.

Kategori :