Sementara itu usai ditangkap, Dedi mengaku tak memiliki kekuatan supranatural.
BACA JUGA:Pernah Jadi Kapolres Perempuan di Lampung, Ini Sosok Polwan Cantik Kombes Yuni Iswandari Yuyun
BACA JUGA:16 Polwan Cantik Masuk Mutasi Polri, Lima Promosi Jadi Kapolres
Apa yang dilakukan hanya untuk memperdayai korban supaya menuruti keinginannya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, termasuk perlengkapan ritual.
"Terkait hal ini, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual," jelas Ipda Candra Hirawan.