MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Tak Berlanjut, Pesawaran Lanjut ke Pembuktian

Selasa 04-02-2025,16:16 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, sidang putusan Dismissal dua kabupaten itu telah dilakukan hari ini.

"Sidang Putusan MK untuk Kabupaten Mesuji dan tulang bawang telah di gelar dan hasilnya Dismissal tidak berlanjut ke sidang periksaan lanjutan," katanya. 

Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan Dismissal maka dianggap selesai.

"Selanjutnya tiinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan Dismissal oleh MK," ujarnya.

BACA JUGA:Langsung Disikat Link DANA Kaget Siap Klaim, Cairkan Saldo Gratis Bernilai Rp 159 Ribu Hanya Sekali Taps

Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan maka akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.

"Jadi untuk Lampung dua kabupaten Mesuji dan Tuba sudah outpus dengan putusan Dismissal tak berlanjut ke pemeriksaan, sementara 2 kabupaten lainnya, Pringsewu dan Pesibar bakal digelar hari ini belum dibacakan putusan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, tak hanya hari ini, MK juga akan membacakan kembali putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya besok.

Namun belum diketahui waktu pasti untuk pembacaannya.

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Langka, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Izinkan Penjualan Kembali Oleh Pengecer

Diketahui, pembacaan putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya.

Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Kategori :