Untuk yang sedang menjadi tahanan, pemilih cukup memberikan pernyataan dari Kalapas, atau Karutan.
BACA JUGA:Viral! Ada di Pesisir Barat Lampung, Warga Berenang Bawa Jenazah Menyeberangi Sungai Dengan Ban
"Pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, untuk mengurus pindah memilih cukup membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan diberi cap basah," pungkasnya. (*)