Sama halnya seperti nomor KTP yang merupakan informasi penting, yang mana data ini tidak boleh digunakan sembarangan.
Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah KTP disalahgunakan atau tidak terutama dijadikan jaminan pinjol yang mungkin tidak terdaftar alias illegal.
Berikut ini merupakan cara mengecek apakah KTP disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak.
1. Langkah pertama adalah kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
2. Lanjutkan dengan memilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Kemudian lengkapi data yang diminta oleh sistem mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
Masukkan juga kode captcha yang tertera pada laman sebagai konfirmasi dari orang yang ingin mengecek status KTPnya terdaftar pinjol atau tidak.
4. Sebelum mengklik opsi ‘Selanjutnya’, pastikan dulu data yang diisi sudah sesuai. Setelah itu lanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
BACA JUGA:Hukum Menunda Mandi Wajib Berdasarkan Penjelasan Hadits
5. Lakukan pengunggahan dokumen pendukung yang diminta pada sistem mulai dari KTP dan foto diri. Lakukan sesuai petunjuk yang tertera pada laman tersebut.
6. Selanjutnya tekan tombol ‘Ajukan Permohonan’. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran sebagai bukti.
7. Untuk memeriksa status permohonan terletak pada bagian ‘Status Layanan’, yang dapat dibuka dengan memasukkan nomor pendaftaran yang diperoleh.
8. Tunggu sampai proses permohonan iDeb selesai, dan biasanya dilakukan melalui konfirmasi email.
BACA JUGA:Pempek Masuk Dalam 20 Rekomendasi Hidangan di Dunia yang Wajib Dicoba di 2024 Versi Taste Atlas
Proses permohonan iDeb yang diajukan biasanya akan selesai dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.