"Yang jelas kami PPP Lampung juga akan fokus terkair bacaleg yang BMS ini. Nah, kalau siapanya, tim itu baru buka silon tadi, sampai saat ini belum terima laporan," kata dia.
Tentunya, kata Supriyanto mengenai pergantian bacaleg cadangan ini harus dengan persetujuan dari DPP.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
"Saya kira waktunya juga tidak lama. Di DPP kalau sudah sampai dan setuju juga dua jam sudah rampung kok," kata dia.
Bawaslu Provinsi Lampung memberikan warning ancaman pidana kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Ini berkaitan dengan hanya 6 persen dari total bacaleg saja yang memenuhi persyaratan administrasi di KPU setempat.
Diketahui, ada 1.281 Bacaleg yang mendaftar di KPU. Namun, hanya 78 bacaleg atau enam persennya saja yang memenuhi persyaratan administrasi (MS).
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu lintas di Jalinbar Tanggamus Lampung, Dua Meninggal Dunia
Warning ancaman pidana itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, Minggu 25 Juni 2023.
Iskardo mengatakan, dalam tahapannya, para bacaleg ini diberikan waktu perbaikan selama satu pekan.
Di mana, Iskardo bilang, persyaratan administrasi yang disampaikan ke KPU haruslah valid sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Warning yang ditekankan Iskardo adalah, jangan sampai dalam tahapan perbaikan ini, malah memberikan data yang tidak valid alias palsu.
BACA JUGA:Puluhan Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Jika memberikan data yang tidak sesuai, tentunya akan ada ancaman pidana bagi bacaleg itu sendiri.
"Kita berharap semua bacaleg melakukan perbaikan data sesuai dan benar. Sebab, jika ada indikasi pemalsuan data, tentunya ancamannya pidana," tegasnya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto menjelaskan, memang berdasaarkan hasil verifikasi hanya enam persen dari 1.281 bacaleg yang lengkap berkas administrasinya.