Kesimpulannya, ada 10 larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafiiyah yang muktamad.
1. Mengenakan pakaian yang berjahit
Ada hadis yang menyebutkan larangan mengenakan pakaian berjahit ini.
BACA JUGA: Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, Ia berkata bahwasannya seseorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
Artinya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram".
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu. Hendaknya dia memotong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi zafaran dan wars". (HR. Bukhari no. 1542)
2. Menutup kepala untuk laki-laki
BACA JUGA: Naik Haji Pakai Uang Tidak Halal? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Larangan bagi laki-laki yang sudah ihram adalah mengenakan penutup kepala.
Hal ini sebagaimana dalam hadis yang sudah disebutkan.
3. Menutup wajah untuk perempuan
Larangan khusus untuk jemaah perempuan.
BACA JUGA: Simak! Tips Sehat untuk Calon Jemaah Haji Lansia
Tidak diperbolehkan menggunakan penutup wajah.
Terkecuali jika ada lelaki yang bukan mahram dan ia sengaja menutupi khimarnya.