Adi Sastri menambahkan, tersangka memperoleh keuntungan Rp1.000.000 dari setiap perempuan yang dipesan.
"Keuntungannya Rp1.000.000 dari setiap pemesanan. Korban TPPO menerima upah Rp1.500.000," katanya.
Barang bukti yang diamankan, kata Adi Sastri, uang Rp4.000.000, 1 HP, 2 iPhone, bukti DP pemesan, dan bukti pemesanan kamar.
BACA JUGA:Kirim Guru untuk Pelatihan Bahasa Lampung
"Para korbannya sudah dewasa. Berapa orang yang menjadi korban masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (*)