Catat! Ini Tarif Baru Air Minum Way Rilau, Lengkap dengan Waktu Berlakunya

Rabu 11-01-2023,19:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

- Industri dengan kode I2 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 6.200/m3 dan diatas 10 m3 Rp 8.600/m3.

Kenaikan tarif air minum ini, lanjut Maidasari, dipukul rata setiap kelompok naik Rp 1.000 dan mulai berlaku pada pemakaian air bulan Februari.

"Jadi saat membayar penggunaan air minum Februari di Meret nanti sudah menggunakan perhitungan tarif baru," tuturnya.

Terpisah, terkait kenaikan tarif air minum ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin mengatakan, dalam proses penaikan tarif air minum ini telah melalui serangkaian proses dan landasan, baik mengacu permendagri dan lainnya.

BACA JUGA:Pesta Narkoba, 3 Pria Disikat Polisi

Tentu Subadra meminta dengan kenaikan tarif air minum, harus beriringan dengan keualitas pelayanan Permda Air Minum Way Rilau kepada pelanggan semakin meningkat.

"Kita simpulkan bahwa Perumda Air Minum Way Rilau tidak menaikan tarif dari 2018 sampai 2022. Kami berkeyakinan pada kenaikan tarif ini untuk keseimbangan biaya produksi," ujarnya.

"Titik tengahnya, pelayanan harus lebih meningkat. Karena ditunjang dengan nilai ekonomi memadai. YLKI sasarannya meminta untuk peningkatan pelayanan kepda pelanggan," sambungnya.

Sosalisasi tarif baru sebelum diterapkan, lanjut Subadra, dapat dilakukan melalui media, rumah kerumah, maupun loket pelayanan Perumda Air Minum Way Rilau.

BACA JUGA:Sempat Hilang, Kakek Ini Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Pidada

Namun, dirinya meminta agar Perumda Air Minum Way Rilau juga menggencarkan sosialisasi tarif baru ke zona kritis, agar dapat dimengerti pelanggan. (*)

Kategori :