Bagi pegawai Non-ASN tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Lalu, telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Kemudian, telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Serta berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (*)