
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy R. (*)
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy R. (*)