RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/2) siang ini, akan melimpahkan berkas perkara pengembangan korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Berkas perkara yang dilimpahkan itu atas dua tersangka yakni Syahroni dan Hermansyah Hamidi. JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas kedua tersangka. Dan direncanakan Selasa (16/2) siang, pihaknya akan terlebih dahulu menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung. \"Agendanya kami akan ke Rutan terlebih dahulu. Untuk menitipkan kedua tersangka,\" katanya. Baru setelah itu pihaknya pun akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. \"Ke (PN) agak siangan,\" kata dia. (ang/wdi)
JPU KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Perkara Korupsi PUPR Lamsel
Selasa 16-02-2021,09:41 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :