JPU KPK Konfirmasi Daftar Penerima Paket Proyek Lamsel, Ada \'Ketua DPR\' Masuk Data

Rabu 03-03-2021,19:51 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (3/3). Sebanyak lima saksi dihadirkan JPU KPK RI. Mereka yakni Yudi Siswanto (Kabid Dinas Bina Marga), Taufik Hidayat (Kasi Penanganan Jalan Non Status Bina Marga), Rudi Rozali (Staf di Dinas PUPR Lamsel), Laras Cahyadi (Staf di Bina Marga Lamsel) dan Ketut Dirgahayu (Kasi Pengolahan Data dan Penyusunan Program). Di persidangan, Yudi mengungkap, dirinya pernah diperintah Syahroni untuk membantu para rekanan agar memenangkan lelang proyek. \"Setahu saya waktu itu mereka (rekanan) dapat jatah paket. Dan yang memberikan itu Syahroni. Plotting (paketnya) saya dapatkan dari Rudi Rojali. Saya dilibatkan itu di tahun 2016,\" katanya, Rabu (3/3). Waktu itu lanjut dia, Syahroni pernah menemui dirinya dimana meminta agar ia mau membantu proses lelang para rekanan. \"Dia sampaikan dibantu (rekanan) proses lelangnya. Dengan menyusun dokumen penawaran,\" kata dia. Dari perintah Syahroni itulah Yudi, Taufik Hidayat, Rudi Rojali, Laras Cahyadi dan Ketut Dirgahayu berupaya memenangkan rekanan yang dapat jatah paket. \"Memang saya mendapat perintah langsung di tahun 2016 oleh Syahroni. Tetapi, lalu saya suruh Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni,\" katanya, Rabu (3/3). Menurutnya, setelah mendapatkan perintah dari Syahroni itu dirinya pun mengajak sejumlah rekan-rekannya. \"Karena semua data (nama rekanan) itu dari Syahroni,\" kata dia. Ketika Yudi menjelaskan beberapa nama rekanan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun melihatkan beberapa dokumen nama rekanan yang sudah di plotting itu secara lengkap ke Yudi. \"Ini benar kan nama-nama rekanan yang dimaksud,\" tanya Taufiq sambil menunjukan berkas dan memperlihatkannya melalui layar monitor. [caption id=\"attachment_187960\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"] JPU KPK RI mengkonfirmasi daftar rekanan yang mendapat jatah proyek kepada saksi Yudi Siswanto. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id[/caption] Terlihat, dalam penunjukan itu ada sejumlah nama-nama rekanan yang akan mendapatkan proyek. Salah satu nama yang tertulis yakni Ketua DPR , yang dapat jatah proyek rehabilitasi Kantor Camat Rajabasa Induk. Yudi pun membenarkan daftar yang ditunjukkan tersebut. Lantas, kenapa Yudi mau menuruti perintah Syahroni, padahal di 2016 Yudi dan Syahroni sama-sama menjabat kasi ? Menurut Yudi dirinya menurut lantaran Syahroni dekat dengan Kadis PUPR Lamsel saat itu, Hermansyah Hamidi.  \"Juga dia (Syahroni) ini pun dekat dengan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Ya dia merupakan kepercayaan pimpinan,” ungkapnya. JPU Taufiq Ibnugroho juga menanyakan apakah Yudi mengetahui kewajiban rekanan untuk membayar fee. \"Saya tidak tahu pasti berapa (fee) nya. Saya hanya dengar saja. Waktu itu rekanan setor 15 sampai 20 persen,\" ungkapnya. Sedangkan untuk upah mengerjakan proses lelang itu, Yudi mengaku dapat dana operasional dari Syahroni. “Saya pastinya enggak ingat. Dijanjikan akan diberikan insentif. Saya dapat, saya lupa terakhir itu Rp22 juta,\" katanya. (ang/wdi) Berita terkait : Ini Kata JPU KPK Soal ‘Ketua DPR’ Masuk List Terima Paket Proyek Lamsel

Tags :
Kategori :

Terkait