radarlampung.co.id - Pelantikan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pol PP Pringsewu diharapkan semakin memaksimalkan upaya penegakan perda. \"Dengan dilantiknya PPNS, khususnya dari Banpol PP Pringsewu, akan menunjang pelaksanaan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,\" kata Kepala Banpol PP Edi S. Pamungkas melalui Kabid Perundang-undangan Maulidin Ansyori.
Keberadaan PPNS ini nantinya bisa menindak pelaku tindak pidana ringan. Kemudian memberikan sanksi terhadap pelanggaran perda di wilayah Pringsewu.
\"Selain itu, diharapkan dapat menopang program-program pembangunan yang ada di Pringsewu, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah\" ujarnya. (sag/ais)