RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel), atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (31/3). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi itu yakni, Gilang Ramadan (Direktur PT Prabu Sungai Andalas), Rusman Effendi (Direktur CV Berkah Abadi), Ahmad Bastian (Anggota DPD RI /Direktur Ras Berjaya), Tulus Martin (Direktur PT Ahya Pujian), Hartawan (Direktur CV Taji Malela), Syaifullah (Direktur CV Delima Jaya), Tedi Arifat alias Aat (Komisaris PT Bumi Lampung Persada) dan Erwan Effendi (Direktur PT Bumi Lampung Persada). Rusman Effendi, Direktur CV Berkah Abadi mengungkapkan, dirinya pernah mendapat jatah proyek. Rusman sendiri pernah jadi bagian tim sukses (TS) pencalonan Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan Lamsel. \"Memang dari awal kami yang tergabung dalam tim sukses mendapatkan proyek dengan nilai pagu sebesar Rp50 miliar,\" katanya, Rabu (31/3). Rusman menuturkan, dirinya mendapatkan pekerjaan itu ketika setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi di tahun 2016. Tepatnya di rumah pribadi Zainudin Hasan. \"Kami memang tim sukses dan pemenangan Zainudin Hasan ini silaturahmi dengan beliau. Tapi kebetulan ketika dirumah itu ada beberapa kadis yang juga ikut datang kesana,\" kata dia. Usai pertemuan itu, dirinya pun mengungkapkan bahwa mendapat perintah untuk mendata bagi tim pemenangan, wartawan, ormas dan LSM. \"Untuk dapat jatah pekerjaan. Itu di tahun 2017. Saya pun mencatat siapa-siapa saja. Atas perintah Zainudin Hasan dan Hermansyah Hamidi itu catatannya saya serahkan ke Syahroni,\" bebernya. Rusman pun menjelaskan bahwa nama-nama yang dicatat itu nantinya akan mendapat pekerjaan. \"Untuk di tahun 2017 memang banyak nama. Kami di ploting Rp50 miliar. Tapi di dalam perjalanannya sebelum dilakukan lelang ditarik kembali Rp10 miliar, diperuntukkannya itu untuk DPRD Lamsel. Itu penjelasan Herman,\" ujarnya. Lalu untuk 10 miliar sendiri gagal lelang. Dikarenakan tak mencapai waktu yang sudah ditentukan. \"Jadi kami cuma dapat pagu 30 miliar saja. Diawal tak dibebani fee. Tapi di pertengahan jalan malah diminta. Sekitar 20 persen. Ditambah 1 persen untuk panitia,\" katanya. Atas penetapan fee itu pihaknya pun mengaku keberatan. \"Saya sampaikan langsung ke Herman. Tapi dia bilang ikuti saja. Nanti kalau enggak diikuti dapat masalah. Itu pun disampaikan Agus BN ke kami. Ya kami enggak ada pilihan lain dan menyetorkan fee sebesar Rp5 miliar. Dan diserahkan ke Syahroni,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Pengusaha Ini Ungkap Jatah Proyek untuk Tim Sukses Zainudin Hasan
Rabu 31-03-2021,18:16 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :