Bikin Kaget Warga, Polisi Kejar dan Hadang Mobil di Tengah Jalan

Senin 22-07-2019,14:15 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Satnarkoba Polres Waykanan dan aparat Polsek Baradatu mengamankan tiga orang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Ketiganya yakni HMS (27) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, RR (21)Warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan RS (24) Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, ketiganya ditangkap Sabtu (20/7). “Awalnya ada tiga orang pria yang menumpang mobil minibus honda mobilio warna hitam BE 746 AT. Diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Martapura ke Kotabumi Lampung Utara akan melintas di Waykanan,” katanya, Senin (22/7). Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kendaraan di simpang 4 Blambanganumpu. Sekitar pukul 17.30 sore, kendaraan yang dicurigai melintas. Namun, saat hendak diamankan mobil tersebut justru tancap gas. Dan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan mobil mobilio hitam yang ditumpangi para pelaku. Mobil tersebut melaju ke arah Baradatu. Personel satresnarkoba Polres Waykanan menghubungi jajaran Polsek Baradatu untuk melakukan penyergapan di jalan lintas Baradatu. Para petugas yang menghadang mobil langsung mengenakan pakaian lengkap dengan pelindung. Mobil yang dicurigai itu pun langsung dihadang. Mobil pun berhenti. Ketiga orang didalam mobil langsung diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini sempat membuat kaget warga sekitar.Sebab dilakukan tepat di depan halaman Polsek yang berhadapan dengan pasar Baradatu. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus dengan tisu warna putih. Polisi juga menemukan satu lembar plastik klip ukuran sedang. \"Ketiganya telah kami amankan di mapolres Waykanan dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Andre. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait