radarlampung.co.id – Dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan tim opsnal Polsekta Kedaton, Senin malam (9/3). Mereka adalah M. Irvan Tri Saputra (26), warga Sukajawa, dan Umar Hadi Pratama (23), warga jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton Kompol M. Daud mengatakan, penangkapan berdasar laporan masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan kedua tersangka diamankan pada lokasi berbeda.
\"Jadi setelah penyelidikan, benar. Ada penyalahgunaan narkoba di daerah Jalan untung Suropati. Tersangka Ir kita amankan disana. Kemudian ia mengaku mendapat dari Um, dan yang bersangkutan kita tangkap dikontrakannya,” kata Daud, Selasa (10/3).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan bong dan pirek dengan sabu. ”Kita juga menyita barang bukti korek api, empat HP dan sepeda motor,’ sebut dia. (mel/ais)