radarlampung.co.id-Jajaran polsek Telukbetung Utara (TbU) meringkus dua penjambret yang beraksi di Jl. P. Diponegoro Bandarlampung, Senin (8/7) malam. Keduanya adalah Rusli (24) dan Ahmad Rian (26). Para tersangka merupakan warga Dusun IV Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Kapolsek TbU Kompol M. Lumbangaol menjelaskan, aksi kedua tersangka meresahkan warga. Saat beraksi, para tersangka menggunakan sepeda motor. Dan ketika sudah menemukan calon korban, para tersangka memepetkan sepeda motor ke sepeda motor korban. Kemudian, salah seorang tersangka langsung merampas ponsel korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Namun, lanjut Lumbangaol, saat terakhir kali beraksi, korban yang hendak dijambret melawan. Korban sempat menarik pakaian tersangka. Akhirnya, korban dan tersangka terjatuh dari sepeda motor masing-masing. “Kemudian unit patroli bersama tim opsnal yang berada tidak jauh dari TKP di bantu oleh warga berhasil mengamankan kedua tersangka,\" katanya, Selasa (9/7). Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit ponsel merk Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R. Lantaran perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara selama 7 tahun.\"Kami terus mendalami kasus ini, mencari kemungkinan ada TKP lain,\" imbuh Kompol M Lumban Gaol. (cw1/wdi)
Korban Jambret Melawan, Sama-Sama Jatuh dari Motor, Dua Tersangka Diamankan
Selasa 09-07-2019,11:43 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :