Kedapatan Bawa Badik, Ya Masuk Bui

Jumat 28-06-2019,12:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Firmansyah (19), warga Kampung Negarabumi Ilir, Kecamatan Anaktuha, diamankan Satreskrim Polres Lampung Tengah Kamis (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Firmansyah diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy membenarkan penangkapan tersebut. \"Ya, kita telah amankan seorang pemuda yang membawa sajam di Tugu Canang, Kecamatan Gunungsugih. Yakni F (19), warga Kampung Negarabumi Ilir,\" katanya. Pengamanan Firmansyah, kata Yuda, awalnya curiga dengan gerak-geriknya. \"Kita curiga dengan gerak-geriknya. Kita geledah ditemukan sajam jenis badik di kantong celana depan sebelah kiri,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamteng. \"Kita bawa ke mapolres dan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait