Curi Motor saat Banjir, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap dua pria pengangguran yang diduga terlibat dalam aksi pencurian --
BACA JUGA:Kasus Dugaan Aborsi di Bandar Lampung, Korban Mengaku Melahirkan Normal
Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam sebagai barang bukti.
Kompol Enrico menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan patroli intensif untuk mencegah aksi kriminalitas pasca-banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: