Tim SAR Temukan 4 Jasad Warga Papua Korban Mutilasi, Kondisinya Mengenaskan!

Tim SAR Temukan 4 Jasad Warga Papua Korban Mutilasi, Kondisinya Mengenaskan!

Jenazah korban mutilasi anggota TNI AD di Mimika yang telah ditemukan akan diautopsi Tim Labfor Polda Papua-SAR Timika-Antara--

BACA JUGA:Ini Tanda-Tanda Kamu Mengalami Trust Issue atau Krisis Kepercayaan

"Kondisi jenazah saat ditemukan hanya berupa badan sehingga belum diketahui identitas masing-masing para korban," jelasnya.

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dilakukan 10 orang pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD Brigif 20 Timika.

Para korban yang dilaporkan menjadi korban, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lain yang belum diketahui identitasnya.

Korban dibunuh pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, yang kemudian jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.

BACA JUGA:ARB: Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Soal Target Usung Airlangga di Pilpres 2024

6 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 6 oknum TNI AD dan 4 warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 masyarakat di Mimika, Papua. 

Ke-10 orang tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan. 

Jenderal bintang dua ini memastikan TNI AD tunduk ada aturan hukum yang berlaku. 

Selain itu, lanjutnya, TNI AD menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana. 

"Para pelaku oknum TNI AD yang terlibat dapat dipastikan akan menerima sanksi tegas. Tentu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai perintah Panglima TNI dan KSAD, mereka bakal disanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebanyak enam oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id