Catat! Ini Kebijakan Baru Tentang Penerbitan Visa Ibadah Umrah 1444 H

Kunjungan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, di Mekkah, Rabu 27 Juli 2022. FOTO KEMENAG.GO.ID --
BACA JUGA:Jamaah Haji Lamtim Telah Melempar Jumrah Aqobah di Mina
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ujar M. Noer Alya Fitra.
Lantaran masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih bakal menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
Hanya saja, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, seta merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tukasnya. (*)
**Artikel ini melansir Disway.id dengan judul Sudah Dibuka, Ini Kebijakan Baru Terkait Penerbitan Visa Ibadah Umrah 1444 H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id