Kepala Daerah Diinstruksikan Percepat Vaksinasi Booster

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran percepatan vaksinasi booster di daerah. FOTO INSTAGRAM @TITO KARNAVIAN --
- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid hingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR.
BACA JUGA: Sambut Mudik, Percepat Vaksinasi Booster
Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: