Istri Dalang Pembunuh Suami Divonis 13 Tahun, Sang Selingkuhan Dihukum Lebih Berat

Istri Dalang Pembunuh Suami Divonis 13 Tahun, Sang Selingkuhan Dihukum Lebih Berat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa pembunuh Andi Saputra (30) divonis berbeda. Di mana, dua terdakwa diketahui menjalin hubungan gelap. Sementara korban merupakan suami dari salah satu terdakwa. Salah satu terdakwa adalah Mimin (34) warga Jl. Cendrawasih, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, yang divonis majelis hakim Salman Alfarizi dengan kurungan penjara selama 15 tahun. Lalu, terdakwa lainnya, Rina (31), yang merupakan istri korban, warga Jl. Ir. Sutami, Kel. Way Gubak, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, divonis dengan kurungan penjara selama 13 tahun. \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu yakni Mimin selama 15 tahun. Dan terdakwa dua selama 13 tahun penjara, dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan,\" putus Salman di hadapan dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/7). Menurut Salman, untuk unsur-unsur yang memberatkan kedua terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain dan tidak berprikemanusian. \"Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan tidak pernah menjalani hukuman,\" terangnya. Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. Kejadian tersebut bermula pada sekitar Juni tahun 2018, terdakwa Mimin alias Meo berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan. \"Yang di mana pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (korban, red). Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya bersama suaminya (Andi, red) yang tidak harmonis dengan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain juga bermain judi, lalu berbuat kasar,\" jelas JPU M. Eko. Selanjutnya dikarenakan Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, akhirnya timbul rasa suka antara Mimin dan Rina sehingga keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui Andi yang merupakan suami sah dari Rina. \"Lalu pada Minggu (9/12) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi, red) di kediaman mereka berdua. Pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab,\" ungkapnya. Terdakwa Rina merasa kesal dan marah selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Lalu mendengar itu korban pun tidak ingin menceraikannya. \"Setelah itu terdakwa Rina meminta Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban,\" bebernya. Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela lalu membawa bantal juga telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban. \"Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil menekankan bantal ke wajah korban,\" jelasnya. Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, Rina tidak menolong dan berlari sambil mengendong anaknya ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari kediamannya. \"Sesampai di rumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong lagi,\" terangnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: