PPKM Darurat, Dilarang ke Zona Merah dan Tiga Titik di Lamteng Disekat

PPKM Darurat, Dilarang ke Zona Merah dan Tiga Titik di Lamteng Disekat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengantisipasi lonjakan Covid-19, Polres Lampung Tengah melakukan tiga titik penyekatan. Hal ini diungkapkan Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan dalam gelar pasukan Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021, Senin (12/7). \"Dalam PPKM Darurat, kita batasi kegiatan masyarakat. Apalagi sekarang ini perkembangan Covid-19 kian meningkat. Di Lampung, Kota Bandarlampung dan Metro masuk zona merah. Karena itu, kita bersama jajaran yang ada akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Lamteng,\" katanya. Wawan melanjutkan, jika tak ada kepentingan mendesak tidak perlu ke dua kota tersebut. \"Kalau nggak ada kepentingan mendesak, sementara nggak perlu ke Bandarlampung atau Metro. Jika hendak bepergian, persiapkan syarat sertifikat vaksin dan rapid test,\" ungkapnya. Sedangkan Kabag Ops. Polres Lamteng Kompol Dennis menambahkan, dalam Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021 telah disiapkan personel untuk penyekatan di sejumlah titik yang masuk zona merah. \"Tiga titik penyekatan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Km 70 atau pertigaan Kecamatan Terbanggibesar; perempatan Kampung Wates Km 61, Kecamatan Bumiratunuban; dan pintu tol Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih,\" katanya di ruang kerjanya Personel yang disiapkan dalam penyekatan, kata Dennis, 48 orang gabungan setiap titik penyekatan. \"Sebanyak 48 personel gabungan, Polri, TNI, Brimob, Dishub, dan Satpol PP. Dibagi per sif,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: