FSP RTMM SPSI Lampung Tolak RUU Omnimbus Law

radarlampung.co.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Pekerja seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Lampung menyatakan menolak RUU Omnimbus Law Cipta Kerja serta meminta proses pembahasannya melibatkan serikat buruh dan masyarakat.
Ketua FSP RTMM SPSI Lampung Sudarminto mengatakan, langkah ini diambil karena melihat RUU Omnimbus Law Cita Kerja yang dibuat pemerintah dinilai bakal membuat banyak kerugian. Terutama untuk buruh saat ini bahkan para pencari kerja di masa depan.
\"RUU Omnimbus Law Cipta kerja adalah rancangan perundang-undangan pemerintah. Namun banyak pasal yang tidak mendukung buruh dan secara tegas kami menolak. Sebab sangat banyak merugikan dan pembuatanya harus melibatkan masyarakat,\" kata Sudarminto dalam pertemuan dengan media, Rabu (18/3).
Kerugian-kerugian itu meliputi banyak aspek. Di antaranya hilangnya ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Lalu aturan pesangon bagi pekerja yang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) turun dan tanpa kepastian.
\"Belum lagi penggunaan tenaga kerja outsourcing yang semakin luas, sanksi pidana untuk perusahaan yang dikeluarkan diganti. Hukum Omnibus menggunakan dasar hukum adminsitratif sehingga pengusaha atau pihak lain yang melanggar hanya dikenakan sanksi denda,” urainya.
RUU tersebut juga dinilai bukanlah usaha memperbaiki kesejahteraan buruh dan pekerja. Namun memangkas habis hak pekerja yang terdapat pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
\"Omnimbus Law juga bertentangan degan UU 1945 seperti yang disebutkan pasal 27 ayat 1 dan 2 dan pasal 28 ayat 1,” tegasnya. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: