Polda Lampung Tegaskan Tak Ada Tindakan Kekerasan Terkait Pelaku yang Membakar Kapal Penyedot Pasir

radarlampung.co.id – Pihak Polda Lampung dalam hal ini melalui Polres Lampung Timur (Lamtim) melakukan mediasi dan musyawarah kepada masyarakat nelayan, pasca penangkapan pelaku pembakaran kapal tongkang pasir laut milik PT 555 Sampurna Nusantara yakni Afrizal (40) di Desa Margasari, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Maringgai, Lampung Timur, Jumat (13/3).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pertemuan itu masyarakat nelayan masih dalam proses usulan dari audiensi yakni membuat berita acara. Dimana, isinya menyerahkan sepenuhnya semua urusan tambang pasir laut dan saudara Afrizal untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Serta mempercayakan kepada para tokoh baik itu dari HNSI, DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung serta advokat untuk melakukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Lalu, menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan provokasi dan tindakan lainnya. “Dan terkait pemberitaan saat penangkapan terduga pelaku ini sejumlah orang menggunakan senjata laras panjang itu tidak benar,” tegasnya.
Pandra pun menjelaskan kronologis penangkapan itu bermula pada Kamis (12/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Dimana, Tim Lidik yang dipimpin oleh Kasi Lidik Subdit Gakum Dit Polair Polda Lampung mendapat informasi bahwa Afrizal (40) yang diduga sebagai provokator pembakaran Kapal Penyedot Pasir di Perairan Pulau Sekopong berjalan dengan mengendarai mobil minibus merk Avanza warna merah hati ke arah keluar dari Kuala Penet menuju Bandarlampung.
“Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista agar dilakukan penyekatan untuk mengamankan Afrizal,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim AKP Faria Arista memerintahkan Tim Tekab 308 Polres Lamtim untuk melakukan penyelidikan dan penyekatan sehingga mendapatkan Afrizal (40) di wilayah Desa Mandala Sari.
“Saat melakukan pengamanan, Kepala Tim (Katim) Tekab 308 Polres Lamtim melakukan pembicaraan persuasive kepada Afrizal untuk dapat ikut dengan Tim Tekab 308 untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Saat diamankan, Afrizal didalam mobil tersebut bersama dengan istri dan tiga anaknya serta ibunya. Pada saat melakukan upaya pengamanan, salah seorang anggota menyandang senjata laras panjang jenis V2 Pindad namun bersifat pasif tanpa mengarahkan senjata tersebut kepada Afrizal.
“Setelah melakukan penjelasan, saudara Afrizal dengan sukarela tanpa ada paksaan mengikuti Tim Tekab 308 Polres Lamtim untuk dibawa ke Hotel Tirta Kencana Kec. Bandar Sribhawono dengan tujuan dimintai keterangan oleh Tim Subdit Jatanras Dit Rekrimum Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Kombespol M. Barly Ramadhani bersama Sat Rekrim Polres Lamtim,” tuturnya.
Dan saat Afrizal dibawa oleh Tim Tekab 308, keluarga Afirzal juga mengikuti. Sesampainya di hotel, keluarga Afrizal diminta untuk kembali ke rumah dengan diantarkan oleh anggota Polsek Mataram Baru yang juga mengenal keluarga Afrizal.
“Saya menegaskan lagi bahwa dalam upaya penangkapan saudara Afrizal ini petugas tidak melakukan kekerasan, apalagi mengacungkan senjata laras panjang yang diberitakan,” tandasnya. (ang/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: