Dua Orang Debt Collector Diringkus Dalam Operasi Cempaka Krakatau

Dua Orang Debt Collector Diringkus Dalam Operasi Cempaka Krakatau

radarlampung.co.id - Dua debt collector diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada operasi cempaka krakatau yang digelar selama 12 hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, kedua debt collector itu diringkus dikarenakan telah menyalahi aturan saat penarikan motor para konsumennya.

\"Ya kedua debt collector itu kita ringkus setelah sempat berbuat kekerasan terhadap konsumennya,\" ujar Barly -sapaan akrabnya- saat ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (10/3).

Barly menambahkan, dalam beberapa bulan ini pihaknya telah meringkus 10 debt collector yang telah berbuat tidak sesuai dengan aturannya. \"Ya sampai saat ini ada 10 orang tersangka kita ringkus. Malahan sudah ada juga yang P21,\" ucapnya.

Untuk itu dirinya pun menghimbau kepada masyarakat, apabila ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector ini langsung laporkan ke pihak berwajib.

\"Debt collector yang memang tidak sesuai prosedur (kerjaannya, red) laporkan saja. Apalagi mereka melakukan tindakan kekerasan seperti mereka (konsumen, red) ditinggalkan di jalan raya. Laporkan saja ke polres terdekat, atau ke Polda Lampung juga tidak apa-apa,\" Ya seperti menarik di jalan raya, dan tidak sesuai apalagi dengan ancaman ada beberapa,\" tandasnya. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: