Periode KPU Kabupaten/Kota Habis, KPU Lampung Ambil Alih

Periode KPU Kabupaten/Kota Habis, KPU Lampung Ambil Alih

radarlampung.co.id - Kepengurusan KPU Kabupaten/Kota 2014-2019 berakhir pada Minggu (17/11). Namun saat ini rekrutmen penyelenggara Pemilu itu masih menunggu keputusan pusat. Karenanya, kepemimpinan sementara diambil alih oleh KPU Provinsi. Hal tersebut merujuk pada surat dari KPU RI nomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arif Budiman. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, menindaklanjuti surat tersebut pihaknya langsung melakukan rapat pleno, Senin (18/8). Erwan menjelaskan, pihaknya diperintahkan agar memgambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sesuai dengan pasal 555 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, sampai terbentuknya anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru. Berdasarkan rapat pleno, pihaknya mengambil langkah-langkah strategis dan langkah cepat yaitu menyurati seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung terkait surat dari KPU RI. Kedua, akan melakukan rapat koordinasi dengan semua sekretaris KPU Kabupaten/Kota Selasa (19/11). \"Rapat di aula KPU bahasannya fokus pada persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak 2020 khususnya di 8 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada maupun dengan 7 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada, \" paparnya. Yang selanjutnya, kata Erwan, pembagian tugas komunikasi dan koordinasi dengan semua KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pada personel koordinator wilayah (koorwil) dari komisioner KPU Provinsi Lampung. \"Kami menganggap tidak ada persoalan terkait pengambilalihan tugas yang diperintahkan oleh KPU RI karena bersifat sementara. Dan tahapan atau program sudah tertuang dalam PKPU 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, \" jelasnya. Terkait tertundanya pengumuman dan pelantikan KPU Kabupaten/Kota, Erwan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI. \"Kami kira ini sebagai bentuk kehati-hatian dan respon atas kondisi yang ada dalam penentuan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota agar betul-betul terpilih penyelenggara pemilu yang berintegritas. Serta memiliki rekam jejak yang baik dan profesional karena penyelnggara juga memerlukan kredibelitas dan legitimasi proses pemilu maupun pemilihan yang berjalan. Jadi, Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan KPU RI dalam penetapan komisioner KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024, \" ucapnya. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: