Disnakertras Catat Ada 4 TKA Bekerja di Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Mesuji, mencatat sampai saat ini ada empat orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri mengungkapkan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini tercatat dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada sebanyak empat orang. Empat TKA tersebut, yakni Noor Azmi bin Taib bekerja di PT. Lampung Inter Pertiwi yang bergerak di Perusahaan kelapa sawit, Chen Tan Yang bekerja di PT. Barat Selatan Makmur Investindo Perusahaan Kelapa Sawit. Selanjutnya Munikrishanayya Cks Naidu bekerja di PT. Silva Inhutani Lampung perusahaan yang bergerak di perkebunan Karet dan yang terakhir Devendran Rajendran bekerja di PT. Prima Alumga perusahaan yang bergerak di Perkebunan kelapa sawit. \"Keempat orang ini berasal dari negara tetangga yakni negara malaysia dan semuanya bekerja di perusahaan perkebunan sawit, dan karet,\" ungkap Najmul. Terkait TKA yang tidak melaporkan keberadaanya di Mesuji, Kiki sapaan akrabnya mengungkapkan, untuk mengantisipasi masalah itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan lintas terkait guna mengetahui ada tidak warga asing yang bekerja di Mesuji namun belum terdaftar. \"Tapi Alhamdulillah saat ini belum ditemukan ada TKA ilegal yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan maupun industri di Kabupaten mesuji dan laporan dari masyarakat juga belum ada terkait tenaga kerja yang bermasalah yang ada di Mesuji dan semuanya TKA yang ada di Mesuji terdaftar,\" pungkasnya. (muk/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: