Pencegahan Covid-19, Kanwil Kemenkumham Lampung Total Sudah 1011 Narapidana yang Dibebaskan

radarlampung.co.id - Sebagai bentuk tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Minggu (5/4) sebanyak 207 orang narapidana dan anak kembali dikeluarkan dan dibebaskan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Nofli mengatakan, bahwa 207 orang narapidana yang dibebaskan tersebut berasal dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
\"Dimana rinciannya yakni, untuk Lapas Metro berjumlah 11 orang, LPKA 41 orang, Lapas Gunung Sugih 52 orang, Rutan Krui 33 orang, dan Lapas Kalianda 70 orang,\" ujarnya.
Menurut Nofli, total 207 orang itu tergolong dari Laki-laki 162 orang, Perempuan 2 orang, Anak-anak 43 orang. \"Dan keseluruhan total narapidana yang telah dibebaskan yakni berjumlah 1011 orang. Dengan rincian Laki-laki 938 orang, Perempuan 18 orang, Anak-anak 55 orang,\" jelasnya.
Nofli menyampaikan bahwa WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tidak benar-benar bebas. \"Mekanisme pengawasannya akan melibatkan Bapas. Sehingga, mereka tetap diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan,\" ucapnya.
Kalapas harus berkoordinasi dengan kepala Bapas dan Kepala Kejari setempat. Peran Pembimbing Kemasyarakatan akan dioptimalkan untuk memastikan bahwa WBP tetap berada di rumah. “Ada syarat-syarat tertentu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan jika dilanggar, mereka harus kembali lagi ke lapas atau rutan,” pungkasnya. (ang/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: