Desyadi Ungkap Penyerahan Proyek Senilai Rp30 Miliar ke DPRD Lampura untuk Sahkan APBD 2016

radarlampung.co.id - Sebanyak enam saksi hadirkan dalam sidang lanjutan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/3).
Keenam saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Desyadi Kepala BPKD Lampung Utara, Gunaido Utama sebagai keponakan dari Agung Ilmu Mangkunegara, Samsir sebagai pensiunan Sekda Lampura periode 2014-2018. Setelah itu Abdurrahman, Retno dan Dede Bastian.
Di persidangan itu, Desyadi mengungkapkan bahwa untuk mengesahkan anggaran perencanaan belanja daerah (APBD) tahun 2016, DPRD Kabupaten Lampura menyodorkan syarat.
\"Saat itu saya dihubungi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dimana saat itu dijabat oleh Rahmat Hartono dan Arnold,\" ujarnya.
Menurut Desyadi, saat itu dirinya dihubungi oleh salah satunya untuk menemui dirumah dinasnya. \"Saat itu keduanya menyampaikan ke saya tolong sampaikan ke Bupati (Agung, red) kalau kawan ini enggak mau sombong,\" jelas Desyadi.
Mendapat kode seperti itu, Keduanya yakni Rahmat Hartono dan Arnold meminta adanya paket pekerjaan sebesar Rp30 miliar dan ditawar menjadi Rp27,5 miliar. \"Saat itu langsung saya sampaikan ke Buptai, dan Bupati meminta untuk koordinasi dengan Syahbudin. Juga dalam penyusunan APBD 2017, dimana DPRD juga minta Rp30 miliar terus dikasih Rp30 miliar dalam bentuk pekerjaan,\" ucapnya.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho bertanya apakah setelah disepakati terkait ketok palu itu, apakah dana APBD langsung diketok palu. \"Benar apa langsung di ketok palu,\" tanya Taufiq.
Desyadi pun menjawab setelah disepakati itu, dana APBD itu pun langsung disahkan oleh DPRD Lampura. \"Itu di akhir tahun 2016 disahkannya. Lalu diserahkan pada bulan dua di tahun 2017, paketnya diserahkan oleh Syahbudin di tahun 2016 dan di 2017 Arnold yang menyerahkan,\" ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu bertanya terkait tupoksi Desyadi berada di DPRD untuk melakukan lobi. \"Dari penjelasannya di persidangan bahwa dia (Desyadi, red) diperintah oleh Ketua DPRD untuk meminta proyek. Dan tidak ada inisiatif sendiri dari Desyadi karena itu bukan tugasnya,\" kata Sopian.
Sopian pun menegaskan bahwa kliennya yakni Agung tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk mengalokasikan dana proyek Rp30 miliar itu untuk DPRD. \"Saya tegaskan Agung tidak menyatakan hal tersebut karena itu urusan Sekda,\" pungkasnya. (ang/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: