Pelototi ASN di Daerah Petahana

Pelototi ASN di Daerah Petahana

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung masih belum mendapatkan juknis terkait dua daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020. Anggota Bawaslu Lampung Adek As\'ari mengatakan, meskipun belum mendapatkan juknis dari pusat, dia menjelaskan untuk enam daerah lainnya sudah bisa melakukan  tahapan pengawasan sampai akhir Desember 2019. \"Kalau yang lain ya harus tetap jalan lah. Tidak ada persoalan. Sebab sampai Desember itu kan belum ada tahapan yang krusial,\" ujarnya, Minggu (20/10). Adek melanjutkan, mengenai rekrutmen Panwascam, masih belum ada petunjuk resmi dari pusat. Untuk itu, dia menyarankan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk tidak pasif dalam melakukan pengawasan. Khususnya pengawasan terhadap ASN. \"Ya agenda yang ada paling pengawasan terhadap ASN. Khususnya di daerah yang ada incumbent-nya,\" kata dia. Diketahui, dari delapan daerah peserta Pilkada 2020 di Lampung, ada beberapa daerah yang petahana bakal maju kembali seebagai calon kada. Yakni Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Waykanan, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Sementara dua daerah lain yakni Metro dan Bandarlampung yang kepala daerahnya sudah tidak bisa mencalonkan diri karena sudah dua kali menjabat. Kendati demikian, pengawasan terhadap ASN ini wajib dilakukan di semua daerah. \"Sebab petahana memang punya keuntungan jika maju kembali dalam Pilkada. Sebab, dia punya modal pembangunan yang sudah dilakukan sebelumnya. Dan juga perangkat daerahnya,\" tambah Anggota Bawaslu Iskardo P Panggar. Iskardo bilang, sudah seharusnya pengawas baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wabil khusus mengawasi daerah yang punya petahana. \"Secara aturan tentunya kami siap melakukan pengawasan agar ASN tidak melakukan hal-hal diluar aturan,\" pungkasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: