Tunggu Info Lebih Lanjut Soal Hukuman Kebiri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu informasi untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
\"Tentunya kita sependapat dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Karena itu sebagai upaya pencegahan yang paling efektif,\" tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pesawaran Binarti Bintang, Selasa (5/1).
Menurut dia, hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan merupakan efek jera bagi mereka.
Pasalnya, masa depan korban pemerkosaan sudah tidak dapat dikembalikan seperti semula. Belum lagi kondisi psikis yang bersangkutan.
\"Psikis mungkin secara pelan-pelan dapat diperbaiki. Tapi masa depan korban pemerkosaan sudah tidak cerah lagi,\" ucapnya.
Terkait turunan PP Nomor 70/2020, lanjut Binarti Bintang, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Dimana PP tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: