Transaksi Sabu di Rumah Makan, Buruh di Tuba Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Rumah Makan, Buruh di Tuba Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dia adalah Edi Kuswantoro (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Edi diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang pada Rabu (11/11), sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah Rumah Makan (RM) di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo. Penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas. Setelah dipastikan ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver. \"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra Kamis (12/11). Edi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: