Manajer PT Sangon Jaya Bantah Gelapkan Uang Pesangon

radarlampung.co.id - Manajer PT Sangon Jaya Hendri Dunan membantah telah menggelapkan uang pesangon atau tali asih untuk pekerja PT So Good Food yang menjadi tanggung jawabnya selaku penyalur tenaga kerja
\"Kalau saya dikatakan penggelapan, apa yang saya gelapkan. Uang mereka masih ada di saya dan kapanpun mereka mau ambil hak mereka, rumah saya terbuka 24 jam,\" kata Hendri Dunan, Jumat (15/5).
Menurut dia, sebanyak 152 tenaga kerja yang disalurkan ke PT So Good Food merupakan outsourcing. Karena itu mereka tidak mendapatkan pesangon.
Bahkan ketika PT So Good Food tutup sekitar Desember 2019 lalu, dirinya berjuang mengupayakan agar 152 tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab PT Sangon Jaya mendapat kompensasi berupa uang santunan
\"Mereka pekerja borongan, bukan karyawan tetap. Semua berkas perjanjian ketika awal baru masuk ada semua. Dari 152 tenaga kerja tersebut, separuh lebih dari mereka sudah ambil uang tali asihnya atau santunan. Hanya sekitar 40 orang lagi yang belum ngambil. Mereka tinggal ambil saja dengan saya,\" jelasnya.
Dilanjutkan, bagi tenaga kerja dengan masa kerja satu tahun, diberikan kompensasi satu kali gaji UMP ditambah bonus Rp1 juta.
Ketika masih bekerja di PT So Good Food, semua kepengurusan, mulai dari gaji, BPJS dikeluarkan dan diurus oleh PT Sangon Jaya. Bahkan MoU antara PT So Good Food dengan PT Sangon Jaya baru berakhir Desember 2020.
Terpisah, Fabian Boby sekalu pengacara dari tenaga kerja mengatakan tetap akan mengawal proses hukum ke Polres Pesawaran.
\"Hari ini kami berkumpul karena para pekerja ingin menanyakan sejauh mana progres persoalan ini di polres. Karena laporan sudah masuk sekitar Desember lalu,\" kata Fabian.
Fabian mengungkapkan, sekitar Rp4 miliar lebih uang yang ditransfer oleh PT So Good Food kepada PT Sangon Jaya untuk pesangon karyawan yang dirumahkan
\"Saya kira pihak kepolisian tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan Hendri Dunan sebagai tersangka dan menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan,\" tegasnya.
Sebelumnya, pengacara tenaga kerja Fabian Boby melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian akhir tahun lalu. Ini terkait dugaan penggelapan uang pesangon ratusan pekerja.
\"Kita sudah buat laporan ke pihak berwenang sekitar Desember 2019 lalu. Terakhir progresnya sudah ada pemeriksaan ahli. Ini merupakan tindak pidana murni. Karena itu kami berharap kepolisian segera menangkap tersangka yang telah menggelapkan uang pesangon tersebut,\" kata Fabian, Kamis (14/5).
Sementara Ferli, salah satu eks outsourcing menuturkan, ada sekitar 300 tenaga kerja yang dirumahkan. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 150 tenaga kerja tidak mendapat pesangon utuh dari PT Sangon Jaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pesawaran Heksus mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan segera dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Di mana, kewenangan pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap perusahaan di Pesawaran. Sedangkan perusahaan penyalur tenaga kerja merupakan internal antar kedua perusahaan yang bersangkutan. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: