Lima Ketua DPD Ajak Duduk Bersama, Begini Tanggapan DPW 

Lima Ketua DPD Ajak Duduk Bersama, Begini Tanggapan DPW 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyikapi surat DPP nomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang Instruksi Kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono mengadakan konsolidasi bersama DPC dan empat Ketua DPD lainnya. Secara umum hasil konsolidasi tersebut meminta secepatnya DPW PAN Provinsi Lampung menyikapi surat DPP yang ditandatangani per 5 September 2019. Kemudian, kelima DPD tetap akan melaksanakan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Wahyu mengatakan, mereka memberi tenggat waktu satu pekan terhadap DPW untuk mengundang pihaknya dan keempat ketua DPD lain, untuk duduk bersama membahas dan menyikapi surat dari DPP tersebut. \"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan DPP. Saya juga berterima kasih atas keputusan DPP kepada pak Ketua Umum dan pak Sekjen. Tentunya ini adil, dan memang harus disikapi DPW. Dan kita mendesak DPW untuk menindaklanjuti itu,\" ujarnya di kantor DPD PAN Bandarlampung, Rabu (11/9). Mengenai DPW yang tetap ngotot bakal menugaskan Plt., dia mengatakan jika DPW tidak mengambil sikap, persoalan ini akan kembali dilaporkan ke DPP. Namun, proses dan tugas yang dihadapi dalam waktu dekat menjelang pilkada akan tetap dilakukan. \"Sebab, DPP sudah memutuskan. Dan harus kita hormati itu. Tugas tim sembilan dalam penjaringan pilkada nantinya tetap berjalan. Sebab, yang sah hasil dari Musda tahun 2015 adalah Wahyu Lesmono dan temen-temen di empat daerah lain, \" kata dia. Ketua DPD PAN Lampung Tengah Murni menambahkan, menjadi sesuatu yang aneh jika DPW tetap memungsikan Plt. Sebab, kepengurusan yang sah adalah hasil Musda tahun 2015. \"Kalau itu sudah disahkan, mau tidak mau DPW harus melaksanakan. Jika memang Plt. juga akan melaksanakan penjaringan, itu aneh bin ajaib. Selain memang yang sah adalah kepengurusan berdasarkan musda, apa iya Plt. punya tim?,\" ujarnya. Menyikapi hal ini, Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, surat DPP hanya sebatas instruksi dan pihaknya tetap berwenang menugaskan Plt. \"Sifatnya kan baru instruksi tergàntung DPW, nanti dirapatkan dulu,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: