Lanjutan Sidang Korupsi RSUD Pesawaran, Ada Suntikan Dana Rp10 Juta ke Pokja dan ULP

Lanjutan Sidang Korupsi RSUD Pesawaran, Ada Suntikan Dana Rp10 Juta ke Pokja dan ULP

radarlampung.co.id - Sidang kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran gedung rawat inap lantai dua dan tiga kembali berlanjut. Kali ini terungkap dalam persidangan, pada Kamis (12/3) yang menghadirkan 11 saksi tersebut, para Pokja dan ULP bekerja sesuai arahan dari para PPK dan nantinya mendapatkan suntikan dana dari rekanan sebesar Rp10 juta.

Dalam kesaksiaannya, Sekertaris Pokja Dwiaji mengatakan saat sebelum dilakukan lelang ia mendapat arahan langsung dari Raden Intan selaku PPK dalam proyek lantai 2 dan 3 rawat inap RSUD Pesawaran.

\"Sesuai BAP beliau memberi arahan melalui Whatsapp, bahwa akan ada meminta dokumen pelakasanaan,\" ujarnya, pada Kamis (12/3).

Ia melanjutkan, setelah mendapat pesan khusus tersebut ia dihubungi oleh Taufiq Urrahman selaku kontraktor.

\"Dia (Taufik, red)) menelpon bahwa sudah menghubungi Pak Raden, dan Taufik meminta dokumen pelaksanaan,\" jelas Aji.

Lalu Aji selanjutnya mengirim dokumen pelelangan melalui email dan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp. \"Terus ada penerimaan diluar honor atau dikasih terdakwa ini, dari Taufi,\" timpal Ketua Majelis Hakim Samsudin. \"Nerima Rp 10 juta, tapi sudah dikembalikan,\" terangnya.

Dalam keterangan awal, terdakwa Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen dan juga ASN Dinas Kesehatan Pesawaran menghubungi via WhatsApp untuk memenangkan tender kepada PT Asri Faris Jaya selaku kontraktor, CV Bangun Jaya sebagai konsultan.

Korupsi pada pembangunan gedung rawat inap, lantai II, dan lantai III, dengan nilai pagu anggaran Rp33,81 miliar, dengan lelang yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan lantai II dan lantai III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Kamis (27/2) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin, hakim anggota Surisno dan Abdul Gani, dengan menghadirkan tiga terdakwa yaitu Raden Intan (RI) pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman (TQ) selaku kontraktor, dan Juli (JL) selaku konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Dalam dakwaannya, Juli didakwa dengan pasal primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terdakwa Raden Intan didakwa pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terdakwa Taufiqurrahman didakwa Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah oleh jaksa dan tiga terdakwa didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya dan setelah mendengarkan dakwaan dua orang tidak mengajukan eksepsi sementara terdakwa bernama Taufiqurrahman melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
kuasa hukum, terdakwa Juli, Irwan Aprianto menanggapi dakwaan jaksa, tidak mengajukan eksepsi,  menunggu keterangan dari para saksi dan fakta dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: