Radarlampung.co.id – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Yuzid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, pada Senin, 19 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang mengindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) selama periode Januari 2021 hingga September 2022.
Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menyampaikan, proses penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah memeriksa berbagai saksi, meminta pendapat ahli, serta menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan temuan tersebut, Yuzid kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.
Namun, masih kata Yogie, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau hanya dilaporkan secara fiktif. Bahkan, pada beberapa kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Badko HMI Sumbagsel Apresiasi Tindakan Cepat Polda Lampung Berantas Pungli dan Premanisme
"Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesbar pada 19 Februari 2025 mencatat bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp526.166.175," jelasnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Cabjari Lampung Barat di Krui telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 dan menahan Yuzid di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025," katanya.
Ditambahkannya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Penelusuran terhadap aliran dana dan siapa saja yang turut bertanggung jawab masih terus dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan,” tandasnya.
BACA JUGA:Tertinggi Nasional, Pemprov Lampung Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, saat hendak dibawa ke Rutan usai menjalani pemeriksaan, Yuzid tampak enggan berkomentar banyak kepada awak media. Ketika ditanya mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Saya lupa itu untuk apa, karena sudah lama,” ujarnya singkat.(yan)