RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan GK, mantri salah satu bank yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR, Senin 28 April 2025.
Penahanan yang dilakukan Kejari Pringsewu tersebut menyusul penetapan GK sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Umum Pedesaan pada periode 2020–2022.
Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan tersangka dugaan korupsi KUR ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup.
"Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, yang dilakukan oleh tersangka G.K. dalam tindak pidana korupsi a quo," kata Kadek Dwi mewakili Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono.
BACA JUGA: Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, Eks Mantri Bank BRI Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA: Tanggapi Sidang Kredit Fiktif KUR Eks Mantri, BRI Apresiasi Tindakan Cepat APH
Dalam kasus ini, GK selaku mantri telah menggunakan kewenangan jabatan untuk memalsukan dan menggunakan identitas orang lain saat mengajukan serta mencairkan kredit.
Hasil tindakan melanggar hukum tersebut dinikmati oleh tersangka.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi KUR di Pringsewu ini berdasar laporan internal bank ke kejaksaan negeri setempat.
Kadek memaparkan, berdasar hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka korupsi KUR ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 520.000.000.
BACA JUGA: Polwan Cantik Masuk Mutasi Polri Terbaru, Jadi Satu-satunya Kapolsek Perempuan di Lampung
Terkait kasus ini, Kadek menyatakan ke depan pihak kejaksaan dan bank bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola dan upaya mitigasi risiko.
Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa seperti korupsi KUR tidak terulang lagi.
Dalam kasus ini, GK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.