"Biasanya yang namanya sudah begitu (keluar surat pemecatan, red) sudah diproses. Pasti sudah diperiksa, sudah dirapatkan, dan lainnya," ungkapnya.
"Disdikbud tidak bisa langsung mencet, tentu harus dilaporkan, diperiksa naik ke level pembahasan kinerja dan diputuskan. Baru dilaporkan kepada pak gubernur," sambungnya.(*)