- Lalu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.
-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
- Penjabat negara Ketua dan Wakil Ketua KPK.
- Penjabat Menteri dan pejabat setingkat menteri.
BACA JUGA:Tidak Perlu Kabur Jika Galbay Pinjol Syariah, Ini 4 Solusinya Agar Masalah Teratasi
- Penjabat negara Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
-Bupati dan walikota beserta wakilnya.
Adapun besaran nominal THR akan diberikan sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing.
Itulah daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah sesuai dengan aturannya. (*)