- Calon debitur/debitur adalah perorangan atau badan usaha.
- Telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (untuk nasabah perorangan).
- Memiliki usaha berjalan dan aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang memiliki KUR berjalan di Bank penyalur maupun Lembaga keuangan lain.
BACA JUGA:3 Hotel Unik Bak Suasana Istana Raja di Tapanuli Selatan , Harga Sewa Mulai 200 ribuan
- Tidak pernah menerima fasilitas berupa kredit produktif.
Dokumen Administrasi untuk Nasabah Individu
- KTP elektronik calon debitur dan pasangan
- NPWP (khusus untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
BACA JUGA:Kembali Kejutkan Penggemar, Lisa Blackpink Bakal Debut Akting Lewat Serial The White Lotus Season 3
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Badan (NIB)
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil)
Dokumen Administrasi untuk Nasabah Badan Usaha
BACA JUGA:17 Referensi Beasiswa Luar Negeri yang Bisa Jadi Wishlist Study Abroad, Deadline Akhir April 2024
- Akte Pendirian (termasuk segala perubahannya)