Tanggapi Polemik Pemberhentian Kepala Disdabimbik Lampura, Pemprov Lampung Akan Turun Jika ...

Kamis 23-11-2023,23:46 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

’’Jika Bupati Budi Utomo bersedia menjelaskan kesalahannya, saya pun legawa diberhentikan,” ungkapnya kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Rabu 22 November 2023.

Dia juga mengaku selama ini bupati belum pernah memberikan teguran atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Karena menurutnya jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terlebih dahulu melayangkan surat teguran terhadap dirinya.

Terkait hal ini, Kadarsyah pun berencana mengadukan Bupati Lampura ke Polda Lampung. Mengapa ke polda dan bukan ke PTUN? Itu karena dirinya menduga penon-job-annya tersebut setelah ia menolak perintah bupati untuk membayar utang dengan pemaksaan agar menggelar lelang proyek tahun anggaran 2024 di Desember 2023.

BACA JUGA:5 Negara Terkaya Di Dunia Tahun 2023 Indonesia Urutan Berapa?

’’Makanya ini saya lawan karena tidak ada surat teguran sama sekali. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba ada yang mengantarkan surat pemberhentian. Ini dikarenakan saya tidak setuju dengan perintahnya yang saya rasa tidak masuk akal sama sekali,” katanya.

Sebagai pejabat eselon II B, sambung Kadarsyah, pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian. 

"Saya di sini sebagai pejabat eselon II B bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta-merta diberhentikan. Harus ada mekanismenya, sejatinya jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi,” tukasnya.

Selain bupati, Kadarsyah juga akan melaporkan Wakil Bupati Lampura ke Polda Lampung karena diduga ikut dalam pemaksaan melakukan perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA:Jawa Tengah Ikut Lampung, Jadi Daerah Kurang Hujan Terpanjang Hingga Tengah November 2023, Cek Daftarnya

’’Saya akan membeberkan jika saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus menggelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023. Tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023. Dan, saya dipaksa menyelesaikan utang-utang bupati kepada beberapa pihak dan wakil bupati diserahi tugas untuk menyelesaikan utang itu melalui saya,” ungkapnya lagi.

Sejak awal menjabat Kadis, dia mengaku diperintahkan untuk membayar utang-utang bupati dengan semua proyek yang ada di dinasnya diambil alih wakil bupati dengan alasan untuk membayar utang bupati. 

’’Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil wakil bupati, katanya untuk bayar utang Bupati Budi Utomo. Proyek yang ada ini selain diambil wakil bupati, juga diberikan wakil bupati kepada orang tua dan kroni-kroninya," tandas dia.

Disinggung terkait laporan ke Polda Lampung, Kadarsyah menegaskan melakukannya Jumat 24 November. 

BACA JUGA:7 Penyakit Utama Tanaman Padi dan Cara Pengendaliannya Agar Hasil Panen Tetap Maksimal

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kamis 23 November atau Jumat 24 November mendatang, saya ke Mapolda Lampung guna melaporkan dan membeberkan semua bukti yang ada dengan saya. Baik bukti Bupati Lampura Budi Utomo, Wakil Bupati Ardian Saputra, maupun orang tua wakil bupati," tegasnya.

Kategori :