
Sebab kredit yang diberikan mungkin akan bermasalah atau diikenal dengan istilah non performing loan.
NPL atau non performing loan ini dikenal sebagai indikator penting yang digunakan.
Dalam hal ini indikator pengukuran terkait seberapa sehat suatu bank sebagai pemberi pinjaman.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A23, Harga Rp3 Jutaan Sudah Dapat Performa Kencang Snapdragon 680
Dan dapat dilihat dari skor kredit pada riwayat pembayaran yang dilakukan nasabah saat meminjam uang sebelumnya.
Skor kredit yang dimaksud pun dibagi lagi menjadi beberapa kategori mulai dari 1 sampai 5:
1. Skor 1 (Kredit Lancar)
Jika calon debitur memiliki skor kredit 1, hal itu berarti bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Destinasi Wisata 3 Kabupaten Termuda yang Ada di Indonesia
Debitur selalu tepat waktu dalam membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya.
Pembayaran pun dilakukan hingga lunas tanpa pernah menunggak cicilan dari pinjaman yang didapatkan.
Skor kredit yang seperti inilah yang sangat disukai oleh pihak bank pemberi pinjaman.
2. Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus)
BACA JUGA:7 Tanaman Hias Pembersih Udara, Dirumahmu Sudah Ada Belum?
Lalu ada DPK atau kredit Dalam Perhatian Khusus, yang dapat diartikan sebagai adanya tunggakan debitur.
Debitur tercatat pernah menunggak untuk bayar cicilan kredit antara 1 sampai dengan 90 hari.